Friday, August 28, 2009

warga Aceh Di Vonis Sepuluh Tahun Penjara

Warga Aceh Fajar Fatria 25 tahun terlepas dari dakwaan pengedaran narkoba apabilah JPU mengubah pasal 39 B kepada pasal 39A.

Fajar Fatria waktu di tangkap oleh polisi narkoba baru umur 19 tahun.Pada waktu itu Fajar kedapatan membawa ganja seberat 425 gram di terminal Bas , di Batu,8 Jalan Bukit Kemuning,Klang ,pada tanggal 14 Februari 2003 jam 11 malam.

JPU mengubah dakwaan dari pada pengidar kepada milikan dengan ganjaran Penjara seumur hidup atau penjara tidak kurang dari 5 tahun dan cambuk tidak kurang dari 10 kali dengan rotan.

Menurut Made Jakfar Penterjemah bahasa Aceh di pengadilan ,Hakim pengadilan Dagang Kuala Lumpur membacakan vonis sepuluh tahun dan cambuk sepuluh kali dengan rotan terhadap Fajar Fitria hari ini 28/8/09.

No comments: