Wednesday, August 19, 2009

Eksekutor Nasrudin Disidang, Otak Pembunuhan Belum Disebut


TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin mulai pukul 10.00. Seluruh terdakwa dihadirkan satu per satu dengan materi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dari pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa (Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo) tersebut, nama Antasari Azhar sebagai tokoh yang diduga otak di balik kasus pembunuhan itu tidak disebut. Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati.(jwps)

No comments: