Warga Aceh Mahdy Abadul Ghani harus meringkuk dalam penjara,bahkan dia bernasib baik setelah permohoan representasinya yang dibuat oleh pengacarnya di kabulkan oleh Jaksa Agung di Putra Jaya.
Terdakwa berumur 41 tahun dan mempunyai istri serta dua orang anak yang masih kecil.
Anak dan istrinya hari ini 13/8/9 hadir di PT Shah Alam menyaksikan sidang vinis Mahdy.
Terdakwa mengaku atas kesalahan membawa ganja seberat 1408 pada tanggal 7/11/06 ,jam 5 sore di Jalan Genting Rantau Panjang Klang ,Selangor apabilah dakwaan pilihan di bacakan kepadanya.
Terdakwa mulanya di jerat dengan pasal 39B undang-undang narkoba,dengan ganjaran gantung sampai mati.
Vonis 12 tahun dan 10 kali cambuk di bacakan oleh Hakim PT Shah Alam hari ini.
No comments:
Post a Comment