Monday, August 3, 2009

Peraturan Bersama Paspor Haji Ditandatangani

Jakarta (ant) - Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata bersama Menag Muhammad Maftuh Basyuni, hari ini di Jakarta mandatangani Peraturan Bersama tentang penerbitan paspor biasa (hijau) bagi para calon jemaah haji (calhaj) musim haji 1430 H/2009 M.

Dalam peraturan bersama itu, calhaj harus menggunakan paspor hijau (internasional), sebagaimana disyaratkan pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya calhaj dari tanah air menggunakan paspor khusus haji (coklat).

Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata, usai menandatangani peraturan bersama tersebut menegaskan, dengan peraturan ini diharapkan tak ada lagi calhaj gelisah karena berbagai hal, seperti dikenai biaya tambahan dan sebagainya.

Tak ada biaya tambahan, karena ongkos pembuatan paspor biasa -- yang untuk pertama kalinya digunakan sebagai dokumen perjalanan haji itu -- seluruhnya ditanggung pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag).

Biaya pembuatan paspor itu sudah termasuk di dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Gaji (BPIH) atau ongkos naik haji.Ia mengaku akan membuat pos khusus bagi pelayanan jemaah haji. Jangan sampai ada calhaj terganggu atau tidak dapat menunaikan ibadah haji hanya karena tidak mendapatkan paspor hijau.

"Saya sendiri akan mengecek pelaksanaannya di lapangan nanti," ujarnya menegaskan.Ia mengatakan ada 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bagi calhaj, tinggal datang untuk difoto dan diambiol sidik jarinya.

Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, pihaknya telah minta para jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan pendampingan ketika dalam pengurusan paspor biasa bagi calhaj. Jadi, secara teknis hal itu sudah diatur.

Sesungguhnya penggunaan paspor biasa bagi calhaj tak ada hambatan secara teoritis. Karena itu, seperti dikemukakan Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi, dalam pelaksanaan teknisnya nanti akan dibuka loket khusus bagi calhaj di sejumlah kantor imigrasi.

Terkait dengan adanya calhaj yang sudah mengurus paspor lebih awal, Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Namun untuk mengganti ongkos pembuatannya, pihaknya harus melakukan inventarisasi dahulu.

Ongkos pembuatan paspor biasa Rp270 ribu. Biaya sebesar itu seluruhnya akan ditanggung Depag, kata Bahrul lagi.(*)

No comments: