Wednesday, August 12, 2009

Dua Warga Aceh Di Hukum Penjara Dan Cambuk Karena Mengedar Ganja

Warga Aceh Husaini Ismail 35 tahun di hukum 13 tahun penjara dan 10 cambuk oleh Pt Shah Alam (4) hari ini 12/8/09

Terdakwa di jerat dengan pasal 39 B undang-undang tahun 1952 narkoba Malaysia dengan ganjaran gantung sampai mati.

Walau bagaimanpun terdakwa sangat bernasib baik apa bilah representasinya yang kedua telah di kabulkan oleh Kantor ke Jaksaan Putra Jaya.Terdakwa telah mengajukan representasi dua kali ,namun representasi yang pertama tidak dikabulkan oleh kantor kejaksaan Putra Jaya.

Terdakwa akhirnya mendapat representasi , dan di dakwaan pasal 39 A yang ganjaranya 20 tahun penjara dan 10 kali cambuk.

Terdakwa mengaku salah apabilah di bacakan dakwaan pasal 39A kepadanya .

Vonis 13 tahun dan cambuk 10 kali di bacakan oleh Yang Arif Mohd Yasid Hakim Pt Shah Alam (4) .

Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 8/7/05 ,jam 12.30 malam di batu 12 1/2 Jalan Sungai Buluh ,Petaling Jaya ,Selangor.

Terdakwa di tangkap oleh dua orang polisi karena membawa ganja seberat 1886 gm yang di letak di bakul motornya ,pada waktu itu terdakwa membuang bungkusan itu ke bawa motornya dengan tangan kirinya.

Di pengadilan yang lain warga Aceh Hasballah juga mendapat representasi dari kantor Ke Jaksaan Putra jaya.

Hasbalah 29 tahun di jatuhi hukuman 11 tahun penjara dan 10 cambuk oleh Hakim PT Shah Alam (5).

Hasbalah di dakwa membawa ganja seberat 875 gram di bawa ketiaknya.Hasbalah pada awalnya juga di dakwa pasal 39 B dengan ganjaran gantung sampai mati.

No comments: