Saturday, August 8, 2009

Rekrutmen Anggota KPU Beberapa Daerah Jatim Bermasalah

Pamekasan (ant) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jawa Timur, mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur, yang dinyatakan bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sudah ada lima kabupaten yang kami minta klarifikasi terkait persoalan ini," kata Ketua Panwaslu Jatim Sugeng Pujiatmiko di Pamekasan, Sabtu.Lima dari sembilan kabupaten yang telah dimintai klarifikasi adalah Kabupaten Madiun, Jombang, Sumenep, Lamongan dan Kabupaten Pamekasan.

"Giliran klarifikasi untuk Kabupaten Pamekasan hari ini, setelah Jumat (7/8) kemarin kami melakukan klarifikasi di Kabupaten Sumenep," terangnya.Menurut Sugeng, mereka yang diklarifikasi adalah tim seleksi pendaftaran anggota KPU, anggota KPU terpilih, dan para calon anggota KPU.

Temuan Bawaslu menunjukkan, salah seorang anggota KPU dari 9 kabupaten/kota di Jawa Timur adalah aktivis partai politik, namun tetap diseleksi hingga menjadi anggota KPU.Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Anggota KPU, anggota KPU bukan anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.

"Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Jatim ini nantinya akan kami sampaikan ke Bawaslu," katanya. Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang ditengarai bermasalah dalam proses rekrutmen anggota KPU itu lengkapnya adalah Kabupaten Jombang, Madiun, Lamongan, Sumenep, Mojokerto, Pamekasan, Banyuangi, Jember, dan Kabupaten Lumajang.

Panwaslu Jatim akan meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terkait persoalan tersebut karena KPU Jatim adalah penanggungjawab dari KPU kabupaten yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Satu orang saja dari sembilan KPU kabupaten/kota di Jawa Timur ini nantinya terbukti bermasalah, maka KPU Jatim juga ikut bermasalah," katanya.

Ia mengatakan, dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen anggota KPU di sembilan Kabupaten/Kota itu didasarkan pada laporan LSM Poros Penegak Demokrasi (PPD).

"Sebenarnya surat perintah melakukan klarifikasi oleh Bawaslu pusat ke Panwaslu Jatim ini sudah kami terima pada 30 Juni 2009, akan tetapi baru bisa kami tindaklanjuti Agustus ini, karena kesibukan pelaksanaan Pilpres," kata Sugeng Pujiatmiko. (*)

No comments: