Seorang warga Aceh bebas dari hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan negeri Shah Alam, Selangor, namun divonis hukuman 11 tahun penjara ditambah 10 cambuk karena memiliki ganja seberat 909 gr.
Hakim PT Shah Alam Yang Arif Tuan Hj Mohd Yasid mengetuk palu dan jatuhkan vonis penjara 11 tahun ditambah 10 cambuk kepada Bustami Abd Rahman, 21 thn, karena didapati memiliki ganja sebesar 909 gr ketika ditahan polisi.
Menurut fakta di persidangan, polisi menahan terpidana di sebuah POM bensin Jalan Sunga Buluh, Selangor, jam 10.15 malam, tanggal 13 Juni 2007. Pada saat itu, Bustami sedang bersama temannya dalam sebuah mobil proton di depan WC umum pom bensin. Tanpa disadari, polisi sudah mengintai gerak-gerik warga Aceh itu.
Polisi kemudian mendatangi mobil itu dan menemukan satu bungkusan plastik merah bertulisan "terima kasih" di dalam celana levis kepunyaan Bustami yang ternyata berisi ganja seberat 909 gr.
Polisi kemudian menahan Bustamin dan membebaskan temannya karena tidak ditemukan Narkoba.
Jaksa mengenakan pasal 39B tentang kepemilikan ganja dengan tuntutan maksimal yakni hukuman gantung sampai mati. Tapi Bustami kemudian mengajukan permohonan keringanan tuntutan ke kejaksaan sehingga tuntutannya diubah menjadi 39A, yang hukuman maksimalnya bukan hukuman mati.
Selain itu, Bustami juga berjanji akan insaf setelah jalani hukuman penjara dan tidak akan melakukan pekerjaan ini lagi dan mengikuti teman-temannya yang melakukan kriminal.
"Bustami ini datang ke Malaysia berusia 17 tahun. Tujuannya untuk bekerja dan mencari nafkah, namun terseret teman-temannya yang terlibat Narkoba,"
No comments:
Post a Comment