Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan jika pihak yang tidak puas dengan putusan MK mengenai sengketa Pemilu ingin membawa perkara ke Mahkamah Internasional.
"Silakan saja ke Mahkamah Internasional," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa, namun mengingatkan semua pihak harus memahami dulu fungsi Mahkamah Internasional.
Berdasarkan kewenangannya, Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, memiliki fungsi utama mengatasi perselisihan legal yang diajukan satu negara berdaulat.
Mahkamah Internasional juga berwenang memberikan opini dan saran terkait dengan pertanyaan legal yang diajukan oleh perwakilan dan badan internasional serta Majelis Umum PBB.S
elain Mahkamah Internasional, PBB juga memiliki Mahkamah Kriminal Internasional yang juga berbasis di Den Haag dan dibentuk pada 2002 hanya digunakan untuk empat jenis tuduhan kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Megawati-Prabowo, Arteria Dahlan mengancam akan mengajukan ke Mahkamah Internasional jika gugatan sengketa pemilu dari mereka tidak diterima MK. (*) ant
No comments:
Post a Comment