Sri Manjung :Pengadilan Rendah Sri Manjung ,Perak menjatuhkan hukuman empat belas bulan penjara dan tiga ribu ringgit denda kepada dua orang TKI elegal asal flores karena nyolong sepeda motor .
Dua orang TKI elegal asal flores bekerja di kebun sayur di Sri Manjung Perak ,keduanya di tangkap oleh polisi waktu boncengan menaiki sepeda motor yang di colong di parking sepeda motor kepunyaan warga setempat.
Kedua terdakwa di tangkap pada tanggal 20/5/09 jam 7 pagi sampai dengan 1 sore di depan Klinik Gigi ,Setiawan Manjung Perak. Keduanya di dakwa dengan pasal 34 kreminal karena menyolong sepeda motor.
Waktu dakwaan di bacakan kepada keduanya, menerima kesalah dengan pasal nyolong sepeda motor.Ganjaran nyolong sepeda motor penjara tidak lebih dari tujuh tahun dan juga bisa bayar denda.
Hakim Pengadilan Sri Manjung membacakan vonis empat belas bulan dan denda tiga ribu ringgit pada ,Aris Lekar 27 tahun dan Fardi Siran 18 tahun hari ini 28/8/09 ,kedua terdakwa asal flores.
No comments:
Post a Comment