Jakarta - Ribuan tempat hiburan di Jakarta akan ditutup selama bulan suci ramadan. Langkah ini untuk menghormati kaum muslim selama melaksanakan ibadah puasa.
"Untuk sementara waktu, tempat hiburan ditutup sesuai Perda No. 10/2004 tentang Kepawisataan," kata Sekjen Asosiasi Hiburan dan Rekreasi DKI Jakarta Andrian Maulite saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2009).
Penutupannya dilakukan pada H-1 Ramadan, selama pelaksanaan ramadan hingga perayaan Lebaran. Penutupan tempat hiburan itu diberlakukan untuk club malam, panti pijat, karaoke, billiard, spa dan sauna.
Untuk usaha yang mengantongi izin hotel diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB. "Kalau bagian fasilitas dari hotel, tidak ditutup.
Tapi ada batasan waktu," kata Adrian.Sedikitnya ada 1.129 entitas usaha hiburan di jakarta. Dari jumlah tersebut, 200 lokasi di antaranya tidak ditutup karena bagian dari fasilitas hotel.Hiburan di tempat itu berupa diskotik, spa, sauna, karoeke dan lain sebagainya.
Meski tidak ditutup, Adrian meminta pihak managemen atau pengelola hotel memperketat pengamanan di tempatnya masing-masing."Harus ekstra hati-hati," tegasnya.
Bagi yang melakukan pelanggaran, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai Perda Propinsi DKI Jakarta No 10/2004 tentang Kepariwisataan dan SK Gub. No.98 /2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
Sedangkan untuk pengawasan dan pengamanan akan diserahkan ke pihak kepolisian.(dtik)
No comments:
Post a Comment