JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan pasal penghitungan tahap II di semua tingkat dengan hanya mempertimbangkan sisa suara dan suara parpol yang belum terhitung pada tahap I.
Putusan itu sekaligus mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait cara penghitungan kursi tahap II pada 18 Juni lalu. ''Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dengan menyatakan pasal 205 ayat 4 (penghitungan tahap II DPR) berkekuatan hukum tetap, sepanjang dilakukan berdasarkan putusan MK,'' kata Mahfud M.D., ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, di gedung MK, Jakarta, kemarin (7/8).
Perkara penghitungan tahap II itu diajukan PKS, Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN. Dalam putusan, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. Itu dilakukan karena MK menolak mengabulkan gugatan agar pasal penghitungan tahap II dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan MK, komposisi kursi berikut caleg peraih kursi tahap II DPR tidak berubah. Nama-nama caleg yang sempat berpotensi tergeser kini bisa mengambil napas lega. Sebab, SK KPU saat revisi nanti tetap menggunakan cara penghitungan yang sama.
Salah seorang caleg itu adalah Suryadharma Ali. Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu hanya lolos di Jawa Barat III melalui penghitungan tahap kedua. Jika putusan MA terkait penghitungan tahap II dilaksanakan, pria yang menjabat Menkop itu bakal menghilang dari Senayan.
Selain Suryadharma, pelawak Eko Patrio bisa bernapas lega. Caleg PAN dari dapil Jatim VIII itu hanya lolos dalam penghitungan tahap II. Beberapa nama caleg lain yang sempat digoyang adalah Teguh Juwarno (PAN, Jateng IX), Jamal Mirdad (Gerindra, Jateng I), Rachel Maryam (Gerindra, Jabar II), dan Irgan Chairul Mahfiz (PPP, Banten III).
Sementara, nama-nama yang tidak menjadi lolos ke Senayan adalah Nursyahbani Katjasungkana (PKB, Jatim III) dan Indra Jaya Piliang (Golkar, Sumbar II).
MK dalam amar putusannya menyebutkan, pasal 205 ayat 4, pasal 211 dan 212 ayat 3 UU Pemilu dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Ketentuannya, pasal 205 ayat 4 berlaku jika penghitungan tahap II dilakukan masih ada sisa kursi.
Suara parpol yang berhak berpartisipasi dalam penghitungan tahap II adalah sisa suara parpol atau suara parpol yang mencapai sekurang-kurangnya 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). ''Bila sisa suara tidak mencapai 50 persen dan masih ada kursi, suaranya diperhitungkan pada penghitungan tahap III,'' terang Mahfud.
Sementara itu, pasal 211 (3) dan 212 (3) digunakan masing-masing untuk penghitungan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Cara penghitungannya, parpol yang meraih kursi tahap I adalah mereka yang suaranya sama atau melebihi 100 persen BPP.
Jika masih ada sisa kursi, suaranya diberikan langsung kepada parpol yang sisa suaranya tidak mencapai BPP. Berturut-turut dari yang sisa suaranya paling banyak di antara mereka hingga kursinya habis terbagi. ''Bagi parpol yang tidak meraih kursi melalui BPP, suaranya dianggap sisa suara,'' kata Mahfud.
Seluruh cara penghitungan itu sesuai dengan apa yang diatur KPU dalam peraturan nomor 15/2009.Bagaimana putusan MA? Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan putusan MK dinyatakan tidak berlaku.
Atas putusan MK tersebut, anggota KPU Andi Nurpati bersyukur dan berterima kasih. ''Amar putusannya sebetulnya memperkuat peraturan KPU Nomor 15/2009 yang telah kita terapkan dan kita gunakan,'' ujarnya.
Dia mengatakan, dengan putusan MK tersebut seluruh caleg yang telah ditetapkan pada tahap kedua sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya.Dia mengungkapkan, penghitungan DPRD sudah selesai. Hanya, KPU memang belum menyelesaikan penghitungan kursi DPR tahap III.
''Kami akan selesaikan secepatnya pasca putusan pilpres,'' katanya. Sebelumnya, MK memutuskan penghitungan kursi tahap III dilakukan dengan mengumpulkan semua suara sisa parpol di satu provinsi.
Putusan MK itu membatalkan mekanisme penghitungan kursi tahap III oleh KPU. (bay/dyn/agm)
No comments:
Post a Comment