Warga Kebun jeruk Jakarta Barat hari ini 14/8/09 di hadapkan di PT negeri Shah Alam karena didakwa membawa narkoba jenis heroin berat kasar 1000 gram.Selain heroin terdakwa juga di temukan membawa narkoba sejenis monoacetylmorphines.
Terdakwa adalah seorang perempuan Bernama Nenggani Asmo berumur 46 tahun dan mempunyai dua orang anak dan seorang suami yang tinggal di Jakarta.
Terdakwa berasala dari Trenggalek Jawa timur dan berhijra ke Jakarta sejak tahun 1992.Terdakwa di tangkap pada 17/3/09 di Cek Point Link Bridge ,bandara Klia di wilayah Sepang Selangor.
Seperti dalam kertas tuduhan yang di bacakan kepada terdakwa, pada waktu di tangkap oleh aparat keselamatan bandara Klia di temukan membawa (2) bungkusan plastik berwarna coklat yang di dalamnya berisi narkoba seberat 665.1 gram iaitu heroin seberat 616.5 gram heroin dan monoacetylmorphines 48.6 gram. Pada waktu itu terdakwa mahu pulang ke Indonesia.
Oleh yang demikian terdakwa di dakwa pasal 39B(1) undang-undang tahun 1952 narkoba dengan ancaman ganjaran gantung sampai mati di bawa pasal 39b (2).
Kasus terdakwa akan kembali di gelar pada 12/10/09 sehingga menunggu laporan DNA selanjutnya .
No comments:
Post a Comment