Jakarta -(detik) Tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan perkara Pilpres 2009. Ketua MK Mahfud MD menjamin lembaganya akan bebas intervensi dari semua pihak.
"MK menjamin mengadili perkara ini dengan independen, obyektif dan tanpa dapat diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Mahfud mengatakan, independensi MK tidak hanya dari pemerintah saja tapi juga dari pihak lain seperti LSM, opini pers dan dua pemohon. Hingga saat ini, MK tidak menerima tekanan atau intervensi dari pihak mana pun."Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada, apalagi menekan MK," kata Mahfud.
MK akan mulai memeriksa dua berkas yang diajukan tim Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto pada 4 Agustus.
Mahfud menilai, dua berkas yang masuk ke MK memenuhi syarat dan logis sehingga layak diperiksa lebih lanjut.
Seperti diketahui, kedua pasangan sama-sama menilai pelaksanaan Pilpres banyak kecurangan. Salah satu materi yang digugat adalah persoalan DPT yang ditetapkan KPU hanya dua hari sebelum pencontrengan. Padahal, menurut peraturan, DPT seharusnya ditetapkan paling lambat 30 hari menjelang Pilpres.( ken / iy )
No comments:
Post a Comment