KUALA Terengganu, — Pengadilan Kuala Terengganu, Malaysia, membebaskan empat TKI dari hukuman gantung sampai mati karena dituduh membunuh majikannya yang tidak membayarkan gajinya.
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Terengganu Ahmad Zaidi Ibrahim menjatuhkan hukuman bebas kepada Slamet dan hukuman penjara tiga tahun masing-masing kepada Agus Sulistiawan, Asmali, dan Wasrum, serta penjara delapan tahun bagi Solihun.
"Awalnya kelima TKI diancam dengan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana, dan jika terbukti dapat dihukum gantung sampai mati. Tapi jaksa kurang bisa membuktikan tuduhannya sehingga satu orang TKI bebas, tiga dipenjara tiga tahun, dan satu orang dipenjara delapan tahun. Mereka semua terbebas dari ancaman hukuman mati.
Kelima TKI itu dituduh membunuh majikannya, Mohd Yusuf Ismail (48), di Ladang Agro Plantation Cerul, Terengganu, pada 21 Januari 2007 sekitar pukul 18.00, karena majikannya tidak mau membayar sisa gaji mereka.
No comments:
Post a Comment