Kuala Lumpur - Murugan (35 tahun), majikan Muntik TKW Indonesia yang tewas dianiaya hari ini 3/11 di sidang di pengadilan negeri Shah Alam, Selangor.
Murugan di dakwa dengan pasal 302 dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Sebelum ini Murugan di dakwa di Pengadilan mejistret Klang dengan dakwaan yang sama, Jpu mohon sidang di lanjutkan di Pt Shah Alam.
Dakwaan pasal 302 di bacakan kepada Murugan dengan bahasa tamil oleh seorang penerjemah di depan Yang Arif Tuan Mohd Yasid Hakim PT Shah Alam (4)
Hari ini Hakim Mohd Yasid memutuskan 3 Desember 2009 diadakan persidangan untuk menentukan pengacara bagi Murugan dan persidangan akan dimulai lagi antara 18-29 Januari 2010.
Jaksa Manuj Kurop mengatakan kepada hakim akan mengajukan 50 saksi dan perlu waktu dua minggu untuk mendengarkannya.
KBRI juga telah menunjuk pengacara T Vijayandran dan Mohd Farid sebagai pengacara pemantau dalam persidangan kasus Muntik ini.
No comments:
Post a Comment