Tuesday, November 10, 2009

Polres Metro Jakbar Ungkap 70 Kasus Obat Terlarang


JAKARTA - Di tengah hiruk-pikuk cicak versus buaya, polisi tetap berprestasi menggulung jaringan narkoba. Misalnya, hanya dalam 20 hari, jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 70 kasus terkait obat terlarang.

Rinciannya, 23 kasus ganja, 7 kasus heroin, 26 kasus sabu-sabu, 11 kasus ekstasi, dan 3 kasus psikotropika golongan IV. Total ada 94 tersangka yang dibekuk yang terdiri atas 83 pria dan 11 wanita.

Selama proses itu, polisi menyita 9,1 gram ganja; 102,2 gram heroin; 107,5 gram sabu-sabu; serta 3 kilogram prekursor (bahan kimia yang digunakan membuat obat yang berada dalam pengawasan). Kemudian, 22.143 butir ekstasi dan 53 butir psikotropika golongan IV.

Di antara puluhan tersangka, ada WNA asal Singapura, Phan Hoe San, 58, yang tertangkap membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Selain itu, ada artis cantik Jennifer Dunn yang ditangkap lantaran memiliki lima butir happy five psikotropika golongan IV. Kehadiran pemain sinetron Malin Kundang itu membuat suasana konferensi pers pengungkapan narkoba di ruang Rupatama, Polres Metro Jakarta Barat, sedikit berwarna. Apalagi, artis cantik kelahiran 10 Oktober 1989 yang terjerat narkoba tersebut berada di deretan terdepan para tersangka.

Tak ayal, artis yang pernah membintangi sejumlah iklan itu menjadi ''sasaran'' wartawan sebelum acara itu di mulai. ''Jenni, suit-suit. Kepalanya jangan menunduk dong,'' ujar seorang juru kamera TV. Saat ditegur, Jenni -panggilan akrab Jennifer Dunn- hanya tersipu malu sembari terus menyembunyikan mukanya.

Seperti tahanan lain, cewek berkulit putih mulus itu mengenakan seragam oranye khas Badan Narkotika Provinsi DKI. Walau mengenakan pakaian tahanan, kondisi Jenni terlihat bersih. Tidak seperti kebanyakan tahanan lainnya yang lusuh.

Yang berbeda, saat tertangkap dulu, Jenni selalu menutupi wajahnya. Namun, setelah 19 hari menginap di hotel prodeo, dia terlihat tak pelit lagi. Dia memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil gambar wajahnya. Bahkan, sesekali Jenni melempar senyum. Tapi, saat dicecar pertanyaan, dia enggan menjawab.

Jenni yang masih berusia 20 tahun tersebut ditangkap polisi tiga pekan lalu. Dia dibekuk di sebuah rumah kos di Jalan Jeruk Purut, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi membekuk dia lantaran memiliki lima butir happy five, pil berisi bahan kimia yang merupakan turunan dari benzodiazepin yang sering dipakai sebagai pengganti ekstasi.

Dia dijerat pasal 62 UU No 5/1997 karena memiliki, menyimpan, dan menguasai psikotropika golongan IV. ''Jennifer diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena kepemilikan narkoba,'' ungkap Kamil Razak. (dni/jpnn/oki)

No comments: