Denpasar - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, Indonesia memiliki sekitar 120 jenis kompetensi dan standar tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja, baik di sektor formal maupun non formal.
"Standar tersebut secara bertahap diterapkan dengan memberikan latihan keterampilan, dengan harapan mampu bersaing di pasar global," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar pada pertemuan internasional standar kompetensi kerja yang melibatkan 100 delegasi asal 19 negara dari 43 negara anggota Asia and Europe Meeting (ASEM) di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, kompetensi dan standar tenaga kerja di Indonesia dalam pertemuan kali ini diharapkan bisa mengarah pada tiga tahap, guna menuju harmonisasi standar kompetensi antarnegara.
Ketiga tahapan tersebut meliputi transparansi, yakni saling tukar menukar informasi secara terbuka terhadap standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang berlaku di negara masing-masing.
Keterbukaan itu mencakup kerangka kualifikasi nasional pada setiap jenjang kualifikasi model dan proses penyusunan.
Selain itu juga pertukaran informasi mengenai sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karir, skema sertifikasi, sistem penjamin mutu dan kelembagaan sertifikasi kompetensi. (*)
No comments:
Post a Comment