Kuala Lumpur: Empat warga Indonesia dan satu warga Malaysia diajukan ke pengadilan negeri Georgetown, Pulau Pinang, Senin (9/11), dengan tuduhan menjadi pengedar narkoba jenis methamphetamine senilai 38 juta ringgit (Rp104,5 miliar). Jika terbukti, hukuman maksimal adalah digantung sampai mati.'
Empat warga Indonesia itu adlah Dwi Supriyatno Mei, Fredy Hermawan, Andy Paksi, dan Indra Mulyadi.
Keempat warga Indonesia itu didakwa mengedarkan narkoba methamphetamine dengan berat sekitar 340 kilogram di Jalan Batu Feringgi No 243.
Mereka ditangkap setelah polisi Malaysia melakukan pengggrebekan di sebuah rumah mewah, akhir Oktober lalu.
Meski menghadapi ancaman hukuman mati, mereka belum didampingi pengacara. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2009.(YUS)
No comments:
Post a Comment