Depok (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa seharusnya pemerintah Malaysia tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Kita meminta kepada Malaysia untuk mengeluarkan larangan kepada warga negaranya untuk mempekerjakan TKI tanpa dokumen," ujar Muhaimin, usai membuka acara peningkatan kapasitas tenaga pembina mental spiritual/da`i daerah transmigrasi di Pondok Pesantren Al Manaar Azhari, Limo, Cinere Kota Depok, Jabar, Senin.
Menurut dia, permintaan kepada pemerintah Malaysia tersebut akan disampaikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berkunjung ke Malaysia, bulan November ini. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kata Muhaimin, pemerintah akan membahas seluruh permasalahan yang terkait dengan TKI.
Muhaimin mengatakan selain meminta Malaysia untuk tidak memperjakan TKI yang tidak mempunyai dokumen, yang perlu diperhatikan juga masalah jaminan perlindungan TKI, paspor ditanggung oleh pekerja bukan oleh pengusaha, asuransi dan standar gaji TKI. Pemerintah mengusulkan standar gaji minimun TKI dinaikkan dari 400 Ringgit Malaysia (RM) menjadi 600 RM atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.
"Pemerintah Malaysia seharusnya juga memberlakukan libur kerja bagi TKI satu hari dalam seminggu," katanya.
Mengenai program transmigrasi, Muhaimin mengatakan untuk tahun 2009, diprogramkan empat wilayah Kota Terpadu Mandiri (KTM) yaitu di KTM Mesuji Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, KTM Geragai Provinsi Jambi, KTM Sungai Parit-Rambutan Kabupaten Ogan Ilir dan KTM Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengatakan ada lima kebijakan penyelenggaraan transmigrasi, di antaranya, mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, mendukung kebijakan energi alternatif di kawasan transmigrasi, serta mendukung ketahanan nasional.
(*)
No comments:
Post a Comment