Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Depkumham) Patrialis Akbar mengatakan, dalam waktu dekat, pembuatan paspor bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Pembuatan paspor untuk TKI akan digratiskan," kata Patrialis saat memaparkan program kerja dan rencana aksi 100 hari Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Senin.
Menurut Patrialis, para TKI adalah warga negara Indonesia yang merelakan diri untuk bekerja di luar negeri dan relatif tidak mendapatkan fasilitas negara secara maksimal.
"Maka negara harus memberikan subsidi dan prioritas kepada mereka," kata Patrialis.
Sekretaris Dirjen Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM, Mohammad Indra menjelaskan mekanisme pembuatan paspor itu dengan lebih rinci.
Menurut Indra, program paspor gratis itu terutama untuk para TKI yang baru pertama kali pergi ke luar negeri. "Kira-kira ada 600 ribu TKI baru tiap tahunnya," kata Indra.
Sebelumnya, setiap TKI harus membayar Rp125 ribu untuk membuat paspor 24 halaman. Harga itu terdiri dari biaya cetak paspor Rp70 ribu dan biaya biometrik Rp55 ribu.
Menurut Indra, rencana pembebasan biaya bagi TKI hanya diberlakukan untuk biaya cetak paspor sebesar Rp70 ribu. Jadi, kata Indra, TKI masih harus membayar biaya komponan biometrik, antara lain foto dan sidik jari, sebesar Rp55 ribu.
"Jadi yang dibebaskan hanya biaya pembuatan paspor," kata Indra menegaskan.
Rencananya, kebijakan itu segera diberlakukan setelah Keputusan Menkumham tentang hal itu dikeluarkan. Keputusan itu nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang penentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak di Departemen Hukum dan HAM.
Indra menegaskan, salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah itu menyebutkan biaya pembuatan paspor untuk TKI bisa ditekan hingga Rp0 untuk jangka waktu tertentu. (*)ant
No comments:
Post a Comment