Teluk Intan : Seorang tki asal Flores di dakwa dengan pasal 395 ancaman penjara 20 tahun serta denda dan juga cambuk.
Alan Andre 20 tahun di hadapkan ke pengadilan Sesyen Teluk Intan kerena di dakwa merampok warga Banglades yaitu MD Khokum Ahmd , di kebun Fecra Sg,Gempel Tapah Perak pada , 1/8/09 jam 11-15 Malam di rumah Beding di daerah Batang Padang Perak.
Dia di dakwa merampok bersama temannya yang masih kabur barang ke punyai korban ,yaitu satu hP,satu tv merek hitace,satu dvd inel , mesin lampu untuk listrik merek yamaha,foto copy paspor korban,kartu atm korban serta pakain korban dan uang Rm 50, jumlahnya di anggarkan kerugian Rm 1000.
Sewaktu rampokan terdakwa juga menggunakan parang, seperti mana dakwaan yang di bacakan kepadanya.Terdakwa tidak menerima dakwaan yang di bacakan dan mohon di sidangkan
Hari ini Hakim Sesyen Teluk Intan membenarkan jpu untuk sidang di lanjutkan pada 28 /12/09.
No comments:
Post a Comment