Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia berjanji mempercepat penyelesaian hukum kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) dengan langsung membentuk task force atau kelompok kerja (pokja). Pembentukan pokja direncanakan dibentuk sehari setelah pertemuan tersebut.
Janji pemerintah Malaysia tersebut disampaikan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar usai melakukan pertemuan dengan Mendagri Hishamuddin Onn dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Subramaniam di gedung parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Kamis sore.
"Ada dua kesepakatan penting dalam pertemuan tadi yakni pemerintah Malaysia akan mempercepat penyelesaian kasus-kasus penyiksaan pembantu Indonesia dengan membentuk task force dan sudah mulai bekerja esok," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Malaysia, kata Muhaimin, akan menjemput bola jika ada penyiksaan pembantu Indonesia dan segera menyelesaikan persoalannya.
Hasil penting lainnya ialah kedua negara sepakat untuk mempercepat penandatanganan MoU mengenai rekrutmen dan penempatan serta perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia di Malaysia.
"Dalam MoU itu disepakati bahwa paspor itu dipegang pekerja Indonesia, pembantu dapat libur satu hari setiap minggu, ada Pokja bersama untuk memonitor terhadap kesepakatan yang telah dicapai dan realisasinya," tambah Muhaimin.
Menurut Muhaimin, ada satu masalah yang belum mencapai kesepakatan yaitu tentang biaya rekrutmen pembantu. "Ini yang menjadi fokus pembicaraan bilateral dalam waktu dekat ini di Malaysia," kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar.
Jika MoU disepakati dan ditandatangani maka moratorium penghentian pengiriman PRT ke Malaysia bisa dicabut. Sebelumnya Indonesia menghentikan sementara pengiriman pembantu ke Malaysia sejak 26 Juni 2009.
Sementara itu, Mendagri Malaysia Hishammuddin Onn mengatakan, untuk merealisasikan kesepakatan kedua negara dalam MoU itu tidak harus menunggu amandemen UU Ketenagakerjaan Malaysia.
Sebelumnya, ia selalu mengatakan penerapan libur satu hari setiap minggu dan paspor dipegang TKI dapat berjalan jika Malaysia mengamandemen UU Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
"Untuk melaksanakannya cukuplah dengan political will bersama dan atas hubungan baik kedua negara bertetangga dan serumpun," katanya. (*)
No comments:
Post a Comment