Jakarta - Sebanyak tujuh tersangka WN Iran penyelundup 476 kapsul sabu-sabu yang disimpan di dalam perut diancam hukuman mati. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (11/12/2009) malam.
Sebelumnya, Polda Bali berhasil mengeluarkan sebanyak 476 kapsul sabu-sabu dari semua tersangka. Hasil uji laboratorium menyebutkan serbuk yang ada dalam kapsul mengandung 99 persen zat metamphetamine.
Sutisna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan badan antinarkotika AS atau DEA (Drug Enforcement Administration) untuk turut membantu mengungkap sindikat kejahatan transnasional tersebut. Sebelumnya, Polda Bali kembali berhasil mengeluarkan 105 butir kapsul dari perut tiga tersangka, yaitu Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh dan Mohsen Mohammad Argasi. Namun, polisi kesulitan melakukan penyidikan karena tersangka hanya bisa berbahasa Persia.
Penerjemah bahasa Arab tak mampu membantu upaya interogasi para tersangka. Para tersangka diciduk saat tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar
Airways nomor penerbangan QR-624.(gds/ape) sumber (Detik)
No comments:
Post a Comment