Saturday, December 19, 2009

Permintaan Uji Materi Lily Wahid ke MK Dilandasi Kekecewaan Pribadi

Sumber Jawapos - Sabtu, 19 Desember 2009

JAKARTA - PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) diambang konflik baru. Langkah Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB Lilly Wahid mengajukan uji materi UU Kementrian Negara ke MK membuat gerah beberapa pengurus DPP yang lain. Kini muncul dorongan dari internal PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar untuk mengevaluasi posisi adik kandung Gus Dur itu di partai.

Menurut Ketua DPP Abdul Kadir Karding, dorongan melakukan evaluasi itu sebenarnya muncul kali pertama dari DPW-DPW. Tepatnya menjadi salah satu hasil silaturahmi nasional (silatnas) PKB pada awal Desember lalu. Yaitu, mendorong DPP segera mengevaluasi kader partai yang sering berjalan sendiri dan senang membuka aib ke luar.

''Saat ini kami (DPP, Red) hanya akan menindaklanjuti hasil DPW tersebut,'' tegas Karding.

Dia menyatakan, sebagai fungsionaris yang memiliki posisi strategis di partai, langkah hukum Lilly Wahid ke MK tidaklah tepat. ''Bahkan, juga kontraproduktif terhadap partai,'' tambah politikus yang dikenal dekat dengan Muhaimin itu.

Secara etika dan prosedur, menurut dia, seharusnya setiap langkah ke luar yang berhubungan dengan urusan partai harus melalui koordinasi terlebih dulu. "Beda dengan beliau yang sering malah jalan sendiri," tandasnya.

Seperti telah diberitakan, Lilly Wahid telah mengajukan secara resmi gugatan ke lembaga yang diketuai Mahfud M.D. tersebut. Dia meminta majelis menetapkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Bila uji materi itu dikabulkan, sejumlah menteri yang merangkap jabatan harus melepaskan salah satu jabatannya. Salah satu yang terancam menjadi korban adalah Muhaimin. Artinya, Muhaimin harus melepas Ketum partai atau menteri.

Karding menilai, pengajuan uji materi Lilly Wahid ke MK itu lebih dilandasi kekecewaan pribadi. Diperkirakan, rentetan dari ketidakpuasan atas penunjukan menteri dari PKB ke kabinet SBY. ''Arahnya jelas kok, menunjuk kepada Cak Imin (Muhaimin, Red),'' tambahnya.

Lantas, apakah evaluasi itu berarti rencana pemecatan? Karding belum bisa memastikan. ''Biarkan proses berjalan dulu. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,'' kata Karding.

Dihubungi secara terpisah, Lilly Wahid tak gentar dengan rencana evaluasi tersebut. ''Pengajuan ini hak saya sebagai warga negara. Tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi hak ini,'' tegasnya.

Karena itu, dia justru mempertanyakan respons sejumlah fungsionaris yang dianggap berlebihan atas pengajuan gugatannya ke MK. ''Tapi, ya silakan saja kalau mau dievaluasi atau diapakan. Masyarakat justru makin sadar bahwa memang ada masalah mendasar di partai ini,'' tambahnya.

Dia menegaskan, dasar pengajuan gugatannya ke MK bukan karena ketidakcocokannya dengan Muhaimin secara pribadi. Anggota Komisi I DPR itu mengungkapkan bahwa kepentingan penyelamatan partai menjadi alasan utama. ''Kalau cinta terhadap partai ini, justru seharusnya malah mendukung,'' katanya.

Sebab, jika gugatan tersebut dikabulkan, Muhaimin akan bisa berkonsentrasi pada satu jabatan saja. Dengan demikian, mesin partai PKB bisa digerakkan lebih optimal. ''Tidak seperti sekarang, sudah hampir dua tahun sejak (muktamar) Ancol, departemen saja belum terbentuk,'' ujarnya. (dyn/tof)

No comments: