Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang tergabung dalam Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menggelar aksi di luar Konjen RI ketika berlangsung acara dialog dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Hong Kong.
Ketua IMWU, Sringatin, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin, menyebutkan, dalam aksinya kali ini IMWU menuntut kepada Menakertrans untuk bersikap tegas kepada agen atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PTIK) "nakal" dan melakukan praktek-praktek menyimpang.
Sringatin memaparkan, kampanye untuk memasukkan nama agen dan PJTKI yang melanggar ke dalam blacklist (daftar hitam) merupakan salah satu bentuk upaya agar penegakan hukum perihal penempatan buruh migran sungguh-sungguh menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, IMWU juga menginginkan agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (PPTKILN) diganti dengan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia.
Hal ini, ujar Sri, karena pemberlakukan UU tersebut tidak bisa menuntaskan berbagai cerita buruk yang menimpa TKI, bahkan cenderung meningkat.
"Biaya agen/penempatan yang tinggi, kondisi kerja yang buruk, penyiksaan, pelecehan seksual dan fisik, hingga pemerasan yang dilakukan PJTKI dan agen penempatan di negara penerima telah merupakan cermin absennya perlindungan dan penegakan hukum," katanya.
Acara dialog yang dilakukan antara perwakilan organisasi massa buruh migran Indonesia dan Menakertrans berlangsung di Hong Kong, Minggu (27/12) pukul 11.00 -13.00 waktu setempat.
Dialog tersebut merupakan agenda mendadak dari jadwal kunjungan Menakertrans yang akan berakhir pada 29 Desember 2009 di Hong Kong.
Ketua IMWU menyampaikan tuntutannya kepada Muhaimin Iskandar dalam dialog yang berlangsung di lantai 20 Konjen RI yang terletak di Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.
Menakertrans dalam merespon tuntutan tersebut menjanjikan akan menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas, antara lain dengan melakukan skorsing sampai pencabutan izin PJTKI yang melanggar.
Terkait ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Muhaimin mengemukakan, pihaknya telah melakukan rapat lintas sektor dan dalam waktu dekat akan terdapat kepastian mengenai ratifikasi tersebut.(*)ant
No comments:
Post a Comment