Jakarta - Sebanyak 502 narapidana yang mendekam di enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah DKI Jakarta, Jumat, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Raya Natal 2009.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Chandran, di Jakarta menjelaskan, dari 502 napi yang mendapat remisi itu, delapan diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.
"Dari 502 warga binaan (napi) yang mendapat remisi itu sebanyak delapan orang langsung bebas," kata Chandran.
Pada napi yang menerima remisi pada Natal ini hanya yang beragama Kristen.
"Remisi kali ini adalah remisi khusus Natal jadi yang menerima hanya yang beragama Kristen," katanya.
Di DKI terdapat enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan antara lain Lapas Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Narkotika, Lapas Salemba, Rutan Salemba serta Lapas Terbuka yang ada di Cinere.
Lapas dan Rutan itu saat ini jumlah penghuninya sebanyak 11.373 yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
Ia menjelaskan Surat Keputusan pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas/Rutan tempat para napi tersebut mendekam.
Sementara itu sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Depkumham untuk seluruh Indonesia, jumlah narapidana yang menerima remisi khusus pada Natal 2009 sebanyak 7.928 orang.
"Dari jumlah itu yang langsung bebas sebanyak 247 orang," kata Chandran.
Besarnya remisi yang diterimakan berkisar antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.
"Secara simbolis pemberian remisi khusus pada natal kali ini secara nasional dipusatkan di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara," katanya.
Sementara itu mengenai jumlah keseluruhan penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia saat sebanyak 132.372 orang.
Setiap tahun para penghuni Lapas/Rutan mendapatkan remisi sebanyak dua kali yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan yang dianut para napi.
(*)Ant
No comments:
Post a Comment