Friday, December 4, 2009

Warga Tanjung Balai Asahan Sumatra Di Jatuhi Hukuman Gantung Karena Mengedar Ganja

Shah Alam : Seorang wni asal Tanjung Balai Asahan Sumatra sewaktu di bacakan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Hakim PT Negeri Shah Alam hari ini 4/12/09 diam dan kelihatan begitu sedih.

Bapak kepada dua orang anak dan punya seorang istri yang baru sebulan datang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan,akhirnya di tangkap polisi karena terlibat dengan kegiatan yang salah yaitu mengedar ganja.

PT Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati pada Alan Setiawan 39 tahun karena dapati mengedar narkoba jenis ganja 1732 gram.

Dia di tangkap oleh polisi pada 25 / 04 / 08 jam 8.30 malam di gudang pupuk Pelabuhan Klang Selangor.Sewaktu di tangkap oleh polisi kedapatan terdakwa memegang plastik warna hijau yang di dalamnya ada dua bungkus ganja.Menurut keterangan saksi yaitu pegawai yang membuat tangkapan ,pada waktu itu terdakwa cuba kabur dan membuang bungkusan itu ke tanah yang ada ganjanya.

Vonis hukuman mati di bacakan oleh Y.A Mohd Yasid hakim Pt Shah Alam (4 ),terdakwa di dakwa dengan pasal 39 B Undang -undang narkobah 1952 yang membawa hukuman gantung sampai mati.

No comments: