PEK HA (tengah) Mantan Majikan PRT Nirmala Bonat bersama pengacaranya dan ahli keluarganya sesudah dijatuhkan hukuman penjara di PT Kuala Lumpur kemaren (foto kosmo)
Kuala Lumpur : Sidang Banding penjara 18 tahun majikan Nirmala Bonat Yem Pik Ha hari ini pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengubah hukuman 18 tahun menjadi 12 tahun.
Pada November 2008 Hakim pengadilan Sesyen Ahtar Tahir menjatuhi hukuman penjara 18 tahun ,namum hari ini Hakim Azman Abdullah mengubah hukuman 18 tahun itu menjadi 12 tahun.
Rincihan hukumannya adalah sebagai berikut : satu kasus 5 tahun penjara,jadi dia ada 3 kasus yaitu, 5 tahun + 5 tahun + 2 tahun jadi 12 tahun.Hukuman yang di bacakan oleh hakim Azman Abdullah bermula dari tanggal hari ini 3/12/ 09.
walau bagimanpun mantan majikan Nirmala Bonat itu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negara Putra Jaya ( Mahkmah Rayuan Putra Jaya).Pengadilan mengabulkan permohonan pengacara Yem Pik Ha itu untuk membuat banding..
No comments:
Post a Comment