Friday, December 18, 2009

Lily Wahid Tidak Setuju Muhaimin Rangkap Jabatan

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid kemarin mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu meminta majelis menetapkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Bila uji materi Lily dikabulkan, sejumlah menteri yang merangkap jabatan harus melepaskan salah satunya. Mereka yang bakal menjadi korban, antara lain, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang kini menjabat menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Juga, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang menjabat Menag.

Lily mengajukan uji materi pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: Menteri negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Dalam permohonannya, Lily meminta MK menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagai konstitusional bersyarat. Dia meminta pasal tersebut harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "pimpinan yang dibiayai dari APBN atau APBD" termasuk ketua umum atau sebutan lain pada suatu partai politik. "Karena parpol itu mendapatkan anggaran dari APBN dan APBD, menteri tidak bisa rangkap sebagai pimpinan partai politik," ujar Edy Sutrisno Sidabutar, kuasa hukum Lily, dalam sidang di Gedung MK kemarin (17/12).

Lily juga menyatakan bahwa pasal 23 UU Kementerian Negara inkonsisten karena dapat menimbulkan tafsir yang keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, Lily meminta MK menetapkan pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 serta pasal 28 ayat 1 dan 3 UUD 1945.

Gugatan Lilly Wahid ke MK tersebut makin menguatkan kabar keretakan yang terjadi di tubuh PKB saat ini. Adik kandung Gus Dur yang menjabat sebagai wakil ketua dewan syura DPP PKB itu selama ini kerap berbeda pandangan secara mencolok dengan Muhaimin. Terutama, terkait kemungkinan rekonsiliasi antara gerbong PKB pimpinan Gus Dur dengan Muhaimin. Lilly mendukung rekonsiliasi, sedang Muhaimin sebaliknya.

Hingga tadi malam, Muhaimin belum bisa dimintai komentar terkait hal tersebut. Dia belum bisa dihubungi. Sedangkan Ketua DPP PKB Marwan Jafar juga enggan menanggapi langkah Lilly Wahid. "Saya tidak mau komentar, saya baru saja selesai rapat dua hari dua malam (di pansus angket DPR, Red), saya sudah capek," elaknya.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Lilly juga sempat mengkritik keras Muhaimin. Keponakannya tersebut dianggap telah mencampuradukkan posisi sebagai pimpinan partai dan seorang menteri. (noe/dyn/tof)jawapos

No comments: