Pati - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, akan memperbanyak pengawas tenaga kerja untuk mengantisipasi adanya pengiriman tenaga kerja di bawah umur.
"Berdasarkan peraturan yang ada, mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur jelas melanggar Undang-undang," kata Muhaimin saat menghadiri peresmian SMK Salafiyah di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jumat.
Selain memperbanyak pengawas tenaga kerja, dia juga meminta dukungan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk memperketat pengawasan dalam pengiriman tenaga kerja di bawah umur tidak diperbolehkan.
"Pemerintah setempat harus memastikan, bahwa tenaga kerja yang diberangkatkan harus memenuhi syarat usia minimal," ujarnya.
Untuk menyadarkan semua pihak terkait batas usia minimal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, katanya, membutuhkan kerja keras dan peran serta sejumlah pihak.
Selain batas usia maksimal, katanya, seorang pekerja juga harus melakukan pelatihan kerja minimal 200 jam, memiliki kontrak kerja, dan memiliki asuransi kerja.
"Persyaratan tenaga kerja harus diperketat, agar tenaga kerja kita berkualitas dan memenuhi syarat yang ditentukan," ujarnya.
Ia menegaskan, akan menindak semua pihak yang terbukti melakukan pemalsuan identitas dan sertifikat pelatihan.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak yang melakukan pemalsuan surat identitas dan sertifikat pelatihan," ujarnya.
Adanya pemalsuan sejumlah persyaratan menjadi tenaga kerja, katanya, akan merugikan calon tenaga kerja ketika berada di negara penempatan.
Sedangkan upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja, katanya, kegiatan pelatihan tenaga kerja harus dimaksimalkan. (*)ant
No comments:
Post a Comment