Sunday, December 20, 2009

Kubu Muhaimin Iskandar Dukung Pernyataan SBY

Sumber Jawapos.Minggu, 20 Desember 2009

Imbauan pansus agar Boediono dan Sri Mulyani nonaktif memicu ketegangan baru di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Suara sejumlah elite partai itu, ternyata, saling berseberangan dalam menyikapi persoalan yang sangat sensitif tersebut.

Kubu Muhaimin Iskandar mendukung pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menolak menonaktifkan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Bahkan, mereka menilai pansus angket kasus Bank Century DPR lebih banyak memperjuangkan kepentingan politik jika dibandingkan dengan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam penyelamatan Century.

''Karena itu, PKB perlu mengingatkan bahwa pansus ini harus kembali berjalan on the right track dan tidak melayani kepentingan politik sesaat. PKB sudah berpengalaman dengan pansus Buloggate waktu dahulu yang kemudian menyebabkan terjadinya ketidakpastian politik dan hukum serta mengorbankan kepentingan masyarakat luas,'' jelas Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding dalam keterangan tertulis kemarin (19/12).

Karding menegaskan, partainya berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya penyelesaian kasus Century hingga tuntas, baik proses politik melalui pansus maupun proses hukum oleh lembaga penyidikan dan pengadilan. Meski demikian, PKB mengimbau agar semua pihak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.

Terpisah, pernyataan tersebut langsung diklarifikasi Ketua FPKB di DPR Marwan Ja'far yang juga menjadi salah seorang ketua DPP PKB. Menurut dia, sudah terjadi kesalahpahaman. Pansus sekadar memberi imbauan moral, bukan rekomendasi politik yang bersifat final. ''Bahasa yang paling enak, selain nonaktif itu, ya cuti atau ngaso sebentar. Jadi, tidak ada niat atau agenda politik apa pun yang lebih jauh. Ini sikap sementara, bukan kiamat,'' kata Marwan yang juga duduk di pansus angket Century.

Imbauan pansus tersebut, lanjut dia, sama sekali tidak memasuki wilayah eksekutif. Apalagi, menyentuh hak prerogatif presiden. ''Kalau mengarah ke sana, memang melanggar undang-undang,'' tegasnya. Marwan menyebut imbauan pansus itu ditujukan kepada personal penyelenggara negara yang akan diperiksa pansus. Sepanjang bisa menjamin tidak mengganggu tugas-tugas negara atau kinerja rapat-rapat lain di DPR, mereka tidak perlu nonaktif.

Dia mengingatkan bahwa sebagai seorang Menkeu, Sri Mulyani juga memiliki tanggung jawab untuk menghadiri rapat badan anggaran (banggar), komisi XI, dan komisi VI yang menjadi mitranya. (noe/pri/agm)

No comments: