Brisbane - Polisi Federal Australia (AFP) mengadili empat warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Magistrat Perth, Australia Barat, dalam kasus penyelundupan 28 orang pencari suaka ke negara itu.
Penjelasan AFP yang diperoleh ANTARA News di Brisbane, Rabu, menyebutkan, keempat pria Indonesia berusia antara 19 sampai 30 tahun itu sudah menjalani proses persidangan awal kasus mereka di Pengadilan Magistrat Perth, Selasa (8/12).
Mereka ditangkap bersama 28 orang pencari suaka yang berada di perahu yang mereka awaki di perairan sekitar Pulau Karang Ashmore 27 September 2009.
Karena aksi penyelundupan itu, empat pria WNI itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau membayar denda 220 ribu dolar Australia.
Sejak 2008, AFP sudah menyeret 68 orang yang didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke pengadilan Australia.
ANTARA News mencatat, sebagian besar dari para terdakwa dan terpidana adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai nakhoda dan awak kapal-kapal pengangkut para pencari suaka.
Sejak September 2008, Australia terus-menerus diganggu kedatangan perahu-perahu pengangkut para pencari suaka.
Sejak berakhirnya drama penolakan 78 orang warga Sri Lanka meninggalkan Kapal "Oceanic Viking" di perairan Pulau Bintan, Riau Kepulauan, 18 November 2009, setidaknya sudah delapan kapal pengangkut para pencari suaka baru yang memasuki perairan Australia.
Departemen Dalam Negeri Australia mencatat, kasus terbaru adalah perahu yang ditangkap kapal patroli keamanan laut Australia sekitar 31 mil barat laut Karang Scott pada 6 Desember pukul 17.31 waktu setempat.
Perahu berawak dua orang itu mengangkut 38 orang penumpang yang diduga para pencari suaka. Namun, seperti dalam kasus-kasus terdahulu, Departemen Dalam Negeri Australia tidak menjelaskan asal perahu dan status kewarganegaraan dua orang awaknya dan 38 orang penumpangnya.(*) ant
No comments:
Post a Comment