Kopenhagen - Berikut adalah poin-poin utama rancangan kesepakatan yang disetujui para pemimpin lebih dari dua puluhan negara yang menghadiri KTT Perubahan Iklim yang disponsori PBB di Kopenhagen.
Naskah yang kemudian disebut Copenhagen Accord (Traktat Kopenhagen), menjadi batu loncatan untuk sebuah pakta global mengenai upaya memerangi perubahan iklim.
Rancangan --oleh para delegasi KTT disebutkan akan disampaikan pada sidang paripurna dan menandakan satu batu terjal yang mesti dikecualikan dari keseluruhan proses-- menguraikan ketentuan-ketentuan berikut.
Pemanasan global harus dipertahankan di bawah dua derajat Celcius (3,6 derajat Fahrenheit). Namun ketentuan itu tidak menjelaskan tahun oleh mana emisi korban berada di puncak. Ini adalah posisi yang ditentang negara-negara ekonomi berkembang berpostur raksasa (China dan India).
Pada 1 Februari 2010, negara-negara seluruh dunia diminta mengemukakan janjinya untuk menguragi emisi karbon sampai tahun 2020. Kesepakatan ini tidak menyebutkan hukuman terhadap negara yang gagal memenuhi janjinya.
DANA: Negara-negara kaya berjanji memberikan 10 miliar dolar AS dalam tiga tahun, dari 2010-2012, untuk membantu negara-negara miskin menghadapi perubahan iklim. Mereka juga merancang mobilisasi dana bersama sebesar 100 miliar dolar AS sampai 2020, yang diperoleh dari berbagai sumber, pemerintah dan swasta, bilateral dan multilateral, termasuk sumber-sumber keuangan alternatif.
VERIFIKASI: Janji negara kaya akan diwujdukan di bawah pengawasan yang ketat, kuat dan transparan dari Kerangka Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).
Sedangkan negara-negara berkembang mesti menyerahkan laporan nasional mengenai janji emisi mereka di bawah metode yang akan menjamin bahwa kedaulatan nasional mereka dihormati. Ikrar mengenai langkah mitigasi yang membutuhkan dukungan internasional akan dicatat dalam satu daftar.
TARGET: Teks rancangan itu tidak ditujukan pada mengurangi output polusi karbon secara global. Satu pandangan yang ditentang banyak negara kaya. Sebaliknya, negara-negara ekonomi bertumbuh, khususnya China dan India, bersetuju dengan sasaran itu.
PERJANJIAN YANG MENGIKAT SECARA HUKUM: Tidak ada tenggat waktu bagi transformasi tujuan-tujuan yang digariskan dalam Traktat Kopenhagen menjadi pakta berkekuatan hukum. Ada harapan besar bahwa teks ini akan menyerukan dibentuknya satu pakta yang difinalisasi sebelum akhir 2010. (*)ant/afp
No comments:
Post a Comment