Pati- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, pemberhentian Lily Chadijah Wahid sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB merupakan hasil keputusan rapat pleno.
"Saya tidak memiliki kewenangan terkait persoalan Lily. Kalaupun ada keputusan pemberhentian Lily, merupakan hasil rapat pleno," ujarnya di Pati, Jumat.
Meskipun posisinya sebagai Ketua Umum PKB, Muhaimin mengaku, akan mengikuti keputusan rapat pleno. "Saya terserah rapat pleno saja," ujarnya.
Terkait jabatannya sebagai menteri merangkap pimpinan partai, katanya, undang-undang tidak melarang.
Demikian pula terkait pengajuan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara Tentang Pasal Rangkap Jabatan, kata Muhaimin, berdasarkan apa yang disampaikan oleh pansus, hal itu tidak mungkin diikuti, karena pada waktu itu undang-undang dibuat untuk memberi peluang.
"Apalagi, menjadi ketua umum partai tidak menggunakan dana APBN," ujarnya.
Pemberhentian Lily Wahid yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB, diduga karena beberapa kesalahan yang tidak bisa ditolerir.
Di antaranya, persoalan tidak ada koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai.
Selain itu, langkah Lily mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara Tentang Pasal Rangkap Jabatan juga menjadi alasan, karena dianggap mengganggu kekompakan PKB. (*)ant
No comments:
Post a Comment