Friday, December 25, 2009

Lukman Edy: Pemberhentian Lily Wahid Belum Final

Sumber Detik :Jumat, 25/12/2009 19:25 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai keputusan pemberhentian Lily Chadijah Wahid sebagai Wakil Dewan Syuro DPP PKB masih belum final. Masih bisa ditinjau jika ada komitmen untuk bersama membesarkan partai.

"Keputusan pemecatan Lily Wahid tidak final baik secara substansi dan proses," kata Lukman Edy dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2009).

Lukman menilai keputusan ini masih sebatas wacana sehingga keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Menurutnya, harus ada pertimbangan soal baik buruk pemberhentian, termasuk respon publik dengan keputusan hasil rapat gabungan DPP PKB itu.

"Saya kira keputusan rapat gabungan belum bisa dieksekusi dan masih banyak pertimbangan lain yang perlu diperhatikan," imbaunya.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, secara proses, keputusan pemberhentian Lily Wahid masih bisa ditinjau ulang. Sementara dari sisi substansi juga perlu dipertanyakan apa alasan mendasar pemberhentian Lily.

"Alasan utamanya apa, apakah karena Lily Wahid mengajukan judicial review UU Kementerian Negara ke MK, yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara atau ada sebab yang lain," kata mantan Menteri PDT ini.

Lukman berharap masalah pemberhentian Lily Wahid bisa carikan solusinya sehingga tidak membuat PKB semakin terbelah. "Saya cenderung ingin menjaga kesolidan PKB daripada melaksanakan upaya yang merusak kesolidan PKB," pungkasnya.(did/yid)

Berita Terkait:Detik Jumat, 25/12/2009 10:32 WIB

Jakarta - Lily Chadijah Wahid resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Merasa tidak terima, adik kandung Gus Dur ini pun berencana mengajukan gugatan hukum.

"Kan saya punya hak-hak hukum. Saya akan gunakan itu," kata Lily saat dihubungi lewat telepon, Jumat (25/12/2009).

Menurut Lily, hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian dirinya. Ia akan menunggu surat tersebut sambil mempersiapkan tim untuk gugatan hukum.

Ada beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai prosedur terkait proses pemecatan itu. Salah satunya adalah ia tidak pernah diberikan peringatan terlebih dahulu. "Saya juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," tegasnya.

Pengakuan Lily berbeda dengan apa yang disampaikan juru bicara DPP PKB, Agus Sulis. Menurut Agus, Lily sudah diperingatkan beberapa kali baik lisan maupun tertulis agar bisa menjaga kewibawaan dan kekompakan partai. Namun peringatan itu ternyata tidak diindahkan.

Pemberhentian Lily Wahid dilakukan setelah Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB melakukan rapat secara serius Kamis malam. Beberapa kesalahan Lily yang tidak bisa ditoleransi adalah seringnya tidak koordinasi dalam menyatakan sikap politik yang mengatasnamakan partai. Lily juga dinilai selalu membawa persoalan internal PKB ke publik sehingga mencitrakan PKB sebagai parti yang kurang solid.

Selain itu, langkah Lily yang mengajukan judicial review ke MK soal UU Kementerian Negara tentang pasal rangkap jabatan juga menjadi alasan. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materi dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materi.
(mad/yid)

Berita Terkait:Detik Jumat, 25/12/2009 11:01 WIB

Jakarta - Lily Chadijah Wahid diberhentikan sebagai wakil Dewan Syuro PKB karena mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan Muhamin Iskandar. Menurut Lily, alasan tersebut tidak masuk akal.

"Tifatul Sembiring mundur ketika jadi menteri dari Presiden PKS, Marzuki Alie juga mundur walaupun hanya sebagai Sekjen, kenapa Muhaimin tidak?," ujar Lily saat berbincang lewat telepon, Jumat (25/12/2009).

Adik kandung Gus Dur ini menilai, gugatannya ke MK tentang UU Kementerian Negara yang berkaitan dengan pasal rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai bukanlah hal yang memalukan partai. Pasal yang mengatur tentang jabatan menteri dalam undang-undang tersebut sifatnya banci.

"Apa yang memalukan, orang lain juga mundur dari partainya tenang-tenang saja kok," tegasnya.

Lily mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 17 Desember lalu. Pasal yang diuji adalah pasal 23 huruf a,b dan c UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu, menteri dilarang rangkap jabatan dan memimpin organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD.

Tindakan Lily ini kemudian memicu kemarahan Dewan Syuro dan Tanfidz DPP PKB. Puncaknya, dalam rapat Kamis malam tadi, Lily diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Syuro PKB. Lily dianggap mengganggu kekompakan partai dan menjadikan PKB ditertawakan orang karena alasan pengajuan uji materiil dipahami secara salah dalam menafsirkan pasal yang dijadikan acuan uji materiil.

(mad/yid)

No comments: