JAKARTA - Surya-Gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar terhadap keabsahan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Gus Dur pada 30 April-1 Mei di Parung, Bogor dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Majelis hakim yang dipimpin Syahrial Siddiq, Edi Risdianto dan Suharto, menganggap MLB Parung tidak sah karena hanya untuk memenuhi persyaratan formal pengesahan pemberhentian Muhaimin dari PKB.
"MLB Parung kami nyatakan tidak sah. Karena itu, segala produk yang dihasilkan di MLB Parung juga tidak sah," ujar Syahrial Siddiq.Pertimbangan yang diutarakan majelis hakim, Muhaimin sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB, tidak dilibatkan dalam MLB di Parung, sementara Muhaimin tidak pernah mundur.
Juga, tidak pernah dibacakan di depan Muktamirin (peserta MLB) Parung terkait pengunduran Muhaimin. Majelis hakim menilai, MLB Parung bertentangan dengan Pasal 40 AD/ART PKB yang menyebutkan bahwa MLB harus diselenggarakan bersama-sama oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz serta UU No 2/2008 tentang partai politik.
Namun, pasal itu pula yang menjadi pedoman bagi majelis hakim untuk menyatakan MLB Ancol yang digelar kubu Muhaimin juga tidak sah. MLB Ancol dianggap tidak sah karena tidak dihadiri ketua Dewan Syura, dalam hal ini Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"MLB di Ancol hanya dihadiri Dewan Tanfidz, DPW, dan DPC tanpa dihadiri Dewan Syuro. Maka, MLB Ancol juga tidak sah karena melanggar AD/ART PKB dan peraturan parpol. Karena tidak sah, hasil MLB tersebut juga tidak sah," lanjut Syahrial.
Majelis hakim berpendapat kepengurusan PKB yang sah adalah berdasarkan MLB II di Semarang. Yakni, dengan Ketua Dewan Syura Gus Dur dan Ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar.
Majelis hakim juga menghendaki kedua pihak berdamai menjelang Pemilu 2009. Putusan itu disambut sorak sorai dan shalawat sekitar 50 massa pendukung Muhaimin yang menyaksikan jalannya sidang lewat layar televisi di luar ruang sidang.
Sebaliknya, sekitar 30-an pendukung Gus Dur yang berompi hijau ruangan sidang hanya terdiam di ruang sidang.Atas putusan tersebut, kuasa hukum PKB Gus Dur, Maulani Siburian menegaskan, pihaknya berencana menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan diskusikan dulu dengan klien kami. Tapi, kemungkinan besar kami akan mengajukan kasasi karena itu upaya hukum yang bisa kami lakukan," ujarnya.
Kuasa hukum kubu Muhaimin, Firman Wijaya mempersilahkan pihak yang kalah untuk mengajukan kasasi. Namun, ia yakin keputusan MA tidak akan berbeda jauh putusan oleh PN Jaksel.
"Saya pikir tidak ada fakta yang berubah, amar putusannya pasti seperti itu. Kami punya keyakinan karena tidak ada fakta-fakta baru yang diajukan dalam kasasi," tegas Firman.Sementara itu Sekjen PKB versi Gus Dur, Zannubah Arrifah Chafsoh alias Yenny Wahid menuding ada muatan politis di balik putusan itu. Dikatakan Yenny, aroma politis lebih tercium dibanding hukum dalam pertimbangan- pertimbangan majelis hakim.
Yenny menilai majelis hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan perkara ini, terutama tentang keabsahan produk muktamar Semarang. Sebab kata dia, sebetulnya para penggugat tidak pernah menyebut muktamar Semarang.
"Kami melihat beberapa kejanggalan yang harus kami sikapi. Karena itu kami akan tetap mengajukan kasasi untuk memberikan keputusan hukum tetap," lanjut dia. Meski begitu, Yenny menilai keputusan PN Jaksel Senin (30/6) sebagai langkah maju. Karena dikembalikan ke Muktamar Semarang artinya tetap dikembalikan ke Gus Dur.
"Ini berkait AD/ART PKB bahwa kewenangan tertinggi di tangan Ketua Umum Dewan Syura," sambung Yenny.Sementara Ketua Umum PKB versi MLB parung, Ali Masykur Musa menyebut, kalaupun putusan PN Jaksel keluar, produk MLB Parung tetap menjalankan tugasnya.
"Secara status quo, MLB Parung akan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya mengemban amanah Muktamar," ucap dia. had
No comments:
Post a Comment