Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Nanang Budi Purwanto, akhirnya dijebloskan ke dalam sel Mapolres Situbondo, kemarin. Pria 27 tahun asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih itu, ditahan karena terbukti hendak melakukan pengirimanan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) secara ilegal.
Kebanyakan para CTKI itu tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi, sebagaimana diwajibkan aturan ketenagakerjaan.Hingga kemarin, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan.
Selain mengorek keterangan tersangka, sejumlah CTKI yang hendak dikirim Nanang bekerja di Arab Saudi juga ikut dimintai keterangan. Baru, usai memberikan keterangan, para CTKI itu diizinkan pulang ke daerah asalnya masing-masing.
"Kalau CTKI-nya memang tidak kita tahan. Sebab, mereka itu kan sama dengan korban," kata Kapolres Situbondo AKBP Rudi Kristantyo didampingi Kasatreskrim AKP Sukari, kemarin.
Sepanjang pemeriksaan, penyidik memang mendapati banyaknya pelanggaran yang dilakukan Nanang dalam pengiriman puluhan CTKI tersebut.
Di antaranya, karena sebagai perekrut atau tekong, Nanang tidak memperhatikan kelengkapan administasi CTKI yang hendak dikirimnya ke Arab Saudi. "Rata-rata syarat administrasinya tidak lengkap.
Hanya sebagian yang sudah memiliki paspor," imbuh Sukari.Kelengkapan administrasi dimaksud, di antaranya adalah tanda bukti sekolah terakhir. Sebab, untuk CTKI memang ditentukan paling sedikit harus lulusan SLTP.
Bukti tamat belajar pendidikan terakhir itu, harus dilampirkan sebagai bentuk persyaratan administrasi. Selain itu, para CTKI juga banyak tidak mengantongi surat izin dari keluarganya, surat keterangan dari desa asal, serta ketentuan usia yang juga harus terlampir. "Ini masih hasil penyelidikan sementara.
Kami akan terus berusaha mengembangkan kasus ini," bebernya.Diberitakan sebelumnya, Polres Situbondo berhasil menggagalkan rencana pengiriman puluhan CTKI ilegal.
Mereka dihadang petugas, saat melintas di jalan raya Situbondo menggunakan sebuah bus cepat, sekitar pukul 12.00 siang.
Puluhan CTKI itu kebanyakan berasal dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Situbondo; dan sebagian lagi dari daerah Wongsorejo, Banyuwangi. Sesuai rencana, para CTKI itu akan dikirim bekerja ke Arab Saudi.
Berita sebelumnya
Polres Situbondo kembali berhasil menggagalkan rencana pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), kemarin. Tidak tanggung-tanggung, kali ini ada sekitar 26 CTKI yang distop polisi, saat hendak diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kebanyakan, CTKI itu berasal dari wilayah Situbondo bagian timur; dan Banyuwangi bagian utara. Rombongan CTKI itu dihadang petugas saat mengendarai bus cepat, di perempatan jalan, dekat Alun-alun Situbondo.
Mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.Dari penggagalan pengiriman CTKI itu, polisi juga langsung mengamankan Nanang, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Pria ini diduga sebagai tekong, yang bertugas merekrut para CTKI tersebut. Meski dilengkapi surat tugas dari sebuah PT Pengerah Jasa TKI (PJTKI) di Jakarta, namun Nanang tetap dianggap saja melanggar undang-undang ketenagakerjaaan.
Di antaranya, karena puluhan CTKI yang hendak diberangkatkan itu tidak dilengkapi sejumlah dokumen.
"Sementara masih kami selidiki. Tapi, yang jelas syarat administrasinya tidak lengkap. Makanya kita gagalkan," kata Kapolres AKBP Rudi Kristantyo melalui Kasatreskrim AKP Sukari, kemarin.
Selain paspor, rinci Sukari, masih ada beberapa persyaratan administrasi lain yang harus dilengkapi CTKI. Di antaranya, pendidikan terakhir CTKI minimal harus lulusan SLTP, yang harus dibuktikan dengan keterangan terlampir.
Selain itu, CTKI juga harus membawa surat izin dari keluarga, baik suami maupun istri atau ayah dan ibu. Persoalan usia CTKI juga ada batasan, yang harus dibuktikan dengan surat terlampir.
"Ini artinya, jangan sampai terjadi pengerahan CTKI di bawah umur," beber Sukari.Syarat administrasi lainnya, CTKI juga harus membawa surat keterangan dari Desa atau Kelurahan asal dimana dia tinggal. Nah, empat syarat administrasi itu yang tampaknya diabaikan para CTKI dan perekrutnya si Nanang.
Terkait kelengkapan paspor, sebagian CTKI sudah memiliki. Namun, soal paspor tidak bisa dijadikan alasan penggagalan pengiriman, karena bisa diurusi di Surabaya maupun Jakarta.
"Rencananya para CTKI itu akan akan dikirim ke Arab Saudi. Sebagian besar dari Banyuputih, Situbondo; dan ada juga yang dari Wongsorejo, Banyuwangi," ujarnya.
Rencana pengiriman CTKI itu dihadang petugas Resmob dan Satlantas Polres Situbondo di perempatan Alun-alun, sekitar pukul 12.00 siang kemarin. Mereka menumpang bus Keramat Jati.
Begitu bus dihentikan, polisi langsung bergerak naik ke atas bus. Petugas segera memeriksa kelengkapan surat-surat CTKI. Pemeriksaan ini membuat terkejut penumpang lainnya. Begitu disinyalir administrasi tidak lengkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.( radar banyuwangi/gaz/aif)
No comments:
Post a Comment