Wednesday, June 25, 2008

Kasus Narkobah Lagi

2 warga Negara Indonesia (wni ) di perintahkan untuk membelah diri ,setelah Hakim Pengadilan tinggi Shah Alam perpuas hati terhadap dakwaan yang di ajukan jaksa penuntut umum terhadap kedua Wni yang telah melakukan pengedaran narkoba jenis ganja 3 tahun yang lalu.

Junaidi nurdin dan Faisal Azis keduanya warga aceh ,faisal di tangkap polisi di Ceberjaya Putra Jaya di dalam hutan,Faisal di tangkap oleh 2 orang polisi pada waktu itu, dan menjumpai 441 gram ganja. kedua-dua terdakwa diancam dengan pasal 39 B ,jika didapati bersalah ganjaranya gantung sampai mati.

Hakim memberikan batas waktu 1 bulan kepada ke 2 wni itu,"untuk memberikan keterangan di pengadilan ,tentang narkoba yang di dakwa kepunyaan ke 2 wni tersebut , seperti di kertas pertuduhan yang di ajukan jaksa penuntut umum.

No comments: