Sunday, June 22, 2008

2 WNI DIDUGA MENGEDAR GANJA

Dua Warga Negara Indonesia (WNI ) di hadapkan ke pengadilan rendah Negeri Klang Selangor,kemaren 20/06/08 ,atas dugaan mengedar narkoba.

Puasaruddin Pasaribu ,33 tahun dan Azhman ,34 tahun mengaku tidak bersalah keatas pertuduhan yang di bicarakan di hadapan Hakim Rendah Fadzilatul Isma Ahmad Fatngah.

Menurut pertuduhan yang di bacakan kepada terdakwa ,mereka di duga secara niat bersama mengedar narkoba (ganja) seberat 1050 gram di Stasiun Bas Jalan Pesiaran, Raja Muda Pelabuhan,Klang Selangor.

Mereka di duga melakukan mengedar dadah tersebut,jam 6,15 sore, 09/06/08 ,setelah polisi menangkap tersangka.

Mereka di dakwa dengan pasal 39 B (a) (1) Akta dadah berbahaya undang-undang tahun 1952 tentang narkoba.sekiranya mereka dapati bersalah ganjarannya gantung sampai mati. untuk rekot WNI yang di dakwa pasal 39 B,mengedar dadah di Malaysia sampai sekarang ada 280 orang yang masi di gelar di pengadilan .

No comments: