Thursday, June 12, 2008

Yenny Tuding Istana Intervensi


PKB kubu Gus Dur menuding ada intervensi dari Istana atas dikabulkannya gugatan Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, kubu Gus Dur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka yakin, pemberhentian sementara Muhaimin melalui rapat pleno telah sesuai AD/ART PKB.

"Ada intervensi orang sekeliling kekuasaan dan orang-orang berkuasa yang berkepentingan supaya Gus Dur kalah dalam kasus ini. Saya menduga, ada kepentingan dengan pilpres 2009, yakni Gus Dur tidak bisa maju dalam pencalonan 2009," tegas Sekjen DPP PKB kubu Gus Dur yakni Yenny Wahid kepada Persda Network di Jakarta, Kamis (12/6).

Yenny yang tak lain putri Gus Dur ini mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Jaksel yang menyatakan pemberhentian Muhaimin tidak sah. "Kami anggap banyak keganjilan dalam putusan ini. Makanya, kami akan ajukan kasasi," ujar Yenny.

Keganjilannya yakni, adanya fakta persidangan yang bersifat yuridis namun diabaikan oleh hakim. "Muhaimin itu menggugat SK pemberhentian yang salah. Yang digugat itu SK 307, padahal, pemberhentian sementara Muhaimin itu diatur dalam SK 3075. Itu saja salah," tegas Yenny.

Selain itu, kubu Muhaimin juga dituding Yenny tidak bisa membuktikan dalil mereka sendiri. Dalam gugatannya, kubu Muhaimin mengatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan dalam rapat gabungan. "Tapi oleh majelis, itu disebut rapat pleno. Dan itu sesuai dalil kami yang menyebut rapat itu adalah rapat pleno, bukan rapat gabungan. Itu saja mereka sudah salah," lanjutnya.

Ditegaskan Yenny, sesuai AD/ART PKB, maka pemberhentian sementara dapat dilakukan dalam rapat pleno. Dan hal tersebut telah dilakukan pada rapat pleno 26 Maret 2008 yang kemudian dikuatkan dalam rapat pleno 5 April 2008.

Seharusnya, jika majelis hakim sudah menyatakan bahwa rapat tersebut adalah rapat pleno, maka produk dalam rapat pleno tersebut harus juga dinyatakan sah. "Kalau rapat pleno sah, kok hasilnya tidak sah. Itu yang kontradiktif. Muhaimin tidak bisa buktikan dalil-dalilnya," imbuhnya.

Justru, setelah ada SK yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut, DPP PKB kemudian memberhentian Muhamin Iskandar melalui Muktamar Luar Biasa yang digelar di Parung, Bogor. Oleh karena itu, Yenny menganggap gugatan Muhaimin prematur "Pemberhentian melalui pleno itu sementara. Yang final melalui Muktamar. Jadi gugatan Muhaimin prematur. Ini fakta kok diabaikan," keluh Yenny.

Kendati demikian Yenny tidak khawatir PKB-nya bakal kalah. Soalnya, penentu sah atau tidaknya MLB adalah gugatan ketiga yang diajukan oleh kubu Muhaimin. "Yang paling utama, adalah gugatan MLB yang sekarang masih dalam tahap pembuktian. Ini yang sebetulnya paling signifikan," tegasnya.

Sehingga, meskipun Muhaimin dinyatakan menang dalam gugatan sah tidaknya pemberhentian ini, maka tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan PKB kubu Gus Dur. "Walaupun menang tidak ada efeknya. Kalau gugatan MLB, kami optimis menang," lanjut Yenny Wahid.

No comments: