Dua Warga Negara Indonesia hari ni di hadapkan ke Pengadilan tinggi (2) Shah Alam atas dakwaan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 102.1 gram.
kedua terdakwa di tangkap oleh sepasukan polisi pada 19-04-2008 jam 4.15 sore,di dalam mobil proton saga ,di parking mobil di depan Restoran Al Sameer Maju,di no.EG-13-14-15-16 ,Jalan PP 33,Taman Pinggiran Putra,Sri Kembangan Petaling Jaya Selangor.
Asmadi bin Tarmizi dan Mufti Muhajir Juned wni asal Aceh.kedua-dua terdakwa sudah 2 tahun menetap di Malaysia.mereka datang ke Malaysia bekerja restoran kata sepupu Asmadi.
Kalau Asmadi mempunyai 2 orang istri.kedua-dua istri Asmadi kelihat di pengadilan membesuk suaminya.Asmadi mempunyai 2 orang anak ,hasil pernikahan denga Nisa Istri pertamanya.tetapi dengan istri keduanya Asmadi tidak mempunyai anak.istri kedua Asmadi bernama Ris tinggal ,mereka tinggal bersama ungkap sepupu Asmadi Lagi.
Kedua WNI tersebut di ancam pasal 39 B,jika dapati salah ganjarannya gantung sampai mati.
No comments:
Post a Comment