Sejak Januari hingga Juni 2008 Pemerintah Malaysia dan Timor Tengah sudah memulangkan 36 jenasah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pada umumnya 36 orang TKI asal NTB itu meninggal dunia di luar negeri karena sakit, termasuk akibat sakit bawaan dari kampung halamannya," kata Komisaris PT Jasatama Widya Perkasa, H. MNS Kasdiono, SH, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Kasdiono mengemukakan hal itu setelah menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp45 juta kepada ahli waris dari TKI asal NTB, almarhum Syahruddin (20), yang meninggal dunia di Malaysia, 20 Mei lalu.
Klaim asuransi itu dibayarkan PT Paladin International selaku Konsorsium Asuransi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala PT Paladin International Cabang NTB, H.M. Muazzim Akbar, SIP, menyerahkan klaim asuransi kematian itu kepada Komisaris PT Jasatama Widya Perkasa, H. MNS Kasdiono, SH, kemudian diteruskan ke ahli waris, Amaq Sahyun, selaku ayah kandung almarhum Syahruddin.
Penyerahan klaim asuransi dalam bentuk uang tunai itu disaksikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB, H. Hamzah.
Almarhum Syahruddin merupakan TKI asal NTB yang diberangkatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Jasatama Widya Perkasa, 25 Maret lalu dan meninggal dunia 20 Mei 2008 di lokasi penempatan TKI di Malaysia, yakni ladang kelapa sawit yang dikelola Velda Plantation, SDN, BHD.
Menurut Kasdiono, TKI asal NTB itu meninggal dunia karena sakit, bukan karena kecelakaan kerja tetapi berhak mendapatkan santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sakit yang diderita TKI NTB itu sebelum meninggal dunia hanya mati rasa di bagin kaki. Saya duga anak itu sudah menderita penyakit sebelum diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri," ujarnya. Ia mengatakan, data versi Koordinator Keselamatan Bandara (KKB) Selaparang, dalam tahun 2008 ini sudah 36 jenasah TKI asal NTB yang dipulangkan dari luar negeri, terbanyak dari Malaysia.
Namun, hanya dua jenasah merupakan TKI asal NTB yang menempuh jalur resmi saat penempatan TKI di luar negeri sehingga berhak mendapatkan klaim asuransi.
Kedua jenasah itu yakni Syahruddin (20), TKI asal NTB yang difasilitasi PPTKIS PT Jasatama Widya Perkasa di NTB dan meninggal dunia di Malaysia, 20 Mei 2008 dan Hartati (30) yang difasilitasi oleh PPTKIS PT Alfindo Mas Buana Cabang Sumbawa.
"Jenasah lainnya, kurang jelas apakah sebelumnya menempuh jalur resmi atau illegal. Saya duga illegal sehingga tidak ada klaim asuransi," ujar Kasdiono.
Dia mengatakan, jumlah TKI asal NTB yang meninggal dunia di luar negeri karena sakit itu erat kaitannya dengan sistem pemeriksaan kesehatan oleh lembaga medikal TKI yang tidak terawasi secara baik.
Sangat mungkin para TKI asal NTB itu tetap direkomendasikan untuk bekerja di luar negeri saat pemeriksaan kesehatan di lembaga medis yang beroperasi di wilayah NTB.
"PPTKIS akan memberangkatkan TKI yang telah dibekali rekomendasi pemeriksaan medis di lembaga medis yang diakui pemerintah atau lembaga medis yang mengunakan 'medical online'.
Kalau ternyata TKI yang bersangkutan menderita penyakit namun tetap direkomendasi tentu fatal dan terbukti sudah banyak yang meninggal dunia di luar negeri," ujar Kasdiono./ant
No comments:
Post a Comment