Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lewat Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Sekretaris Negara Hatta Rajasa, menekan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Muhaimin Iskandar.
"Saya dapat informasi dari hakim. Mereka menelpon diancam akan dipindah atau nonjob," kata Gus Dur, Kamis (12/6) malam, menanggapi putusan majelis hakim yang memenangkan Muhaimin dan Lukman Edi.
Menurut Gus Dur, Presiden Yudhoyono tengah melakukan tindakan-tindakan politis untuk menghalangi dirinya dalam pemilihan umum presiden mendatang.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, mengatakan seharusnya majelis hakim tidak menerima gugatan Muhaimin.
Dia mengatakan materi gugatan salah. Pemberhentian Muhaimin diatur surat nomor 3075. Sedangkan yang digugat Muhaimin surat dengan nomor 3097. "Putusan majelis hakim ganjil. Kalau rapat (dinyatakan) sah, kenapa hasilnya tidak sah?" ujar Yenny.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(12/6) sore, menerima gugatan Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar. Pemecatan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa tidak sah dan batal demi hukum.
Ketua Majelis Hakim Suharto mengatakan pemecatan sementara Muhaimin tidak sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.Gugatan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Eddy juga dikabulkan. Hakim Eddy Risdiyanto menyatakan surat pemberhentian Lukman Eddy tidak sah.
Kubu PKB Gus Dur mengangkat Yenny Wahid sebagai penganti Lukman.Kubu Gus Dur menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah. PKB.
"Besok memori kasasi akan kami ajukan ke Mahkamah Agung," ujar Yenny.Yenny mengatakan PKB Gus Dur tetap tidak mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tanfidz PKB.
"Muhaimin sudah diberhentikan tetap lewat Musyawarah Luar Biasa PKB di Parung," ujarnya.Ketua DPP PKB Ali Maskur Musa yakin majelis kasasi memenangkan kubu Gus Dur. Dia mencontohkan dalam perkara dengan Khoirul Anam, Mahkamah Agung memenangkan kubu Gus Dur.
No comments:
Post a Comment