Demokrat Ancam Sanksi Anggotanya yang Teken
Sumber dari Jawa Pos.
Seiring dengan maraknya demo antikenaikan harga BBM, di dewan usul hak angket DPR terus menggelinding. Dalam sidang paripurna kemarin (3/6), usul hak angket DPR dibacakan pimpinan sidang Agung Laksono di hadapan para anggota dewan.
Sesuai mekanisme, usul itu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk penjadwalan pengambilan keputusan di paripurna berikutnya. Untuk menjadi sikap resmi DPR, hak angket para anggota legislatif (aleg) itu memang masih panjang.
Hak angket disebut dalam penjelasan pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003. Yakni, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga kemarin, para pengusul tetap yakin bahwa pengajuan hak angket akan lolos. ''Kami juga akan terus mendorong semua proses dapat terlalui dengan sesegera mungkin,'' ujar insiator dari FKB A. Azwar Anas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Jika usul hak menyelidiki itu diterima, kata dia, pihaknya juga akan mendorong DPR memfasilitasi tim yang akan dibentuk. Misalnya, penyediaan ruangan khusus untuk kegiatan surat-menyurat dan administrasi.
Seperti diberitakan, pengajuan hak angket itu diusung dua gerbong berbeda. Kelompok pertama yang diajukan FKB sementara mengumpulkan 39 tanda tangan. Mereka berasal dari lintas fraksi, antara lain, FPKS, FPAN, FPDS, FPBR, FBPD, dan FPG. Gerbong yang lain murni diusung PDIP dengan 78 tanda tangan.
Yang jelas menolak angket itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang propemerintah. Ketua FPD Syarif Hasan menegaskan tidak akan ada anggotanya yang mendukung hak angket anggota DPR tentang kenaikan harga BBM. Jika ada yang nekat meneken, partai akan siap memberikan sanksi.
''Tidak mungkin ada yang ikut. Tapi, kalau ada, tentu bisa kami tarik (recall, Red) yang bersangkutan,'' ujar Syarif Hasan di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (3/6). Sanksi tersebut akan diberikan karena tidak sesuai dengan kebijakan partai.
Syarif menilai, pengajuan hak angket kenaikan harga BBM tidak tepat karena menyalahi konstitusi. ''Jelas telah melanggar undang-undang,'' kata Wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut.
Syarif yakin, kebijakan kenaikan harga BBM itu sudah sesuai dengan UU APBNP 2008. ''Khususnya, pasal 14 ayat 2,'' sebutnya. Yakni, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk mengamankan APBN 2008. Karena telah terjadi perubahan harga minyak yang signifikan dibandingkan dengan asumsi harga minyak yang ditetapkan, harga BBM dinaikkan.
''Nah, kalau sekarang diajukan hak angket, dasarnya apa?'' gugat Syarif. Dia juga yakin, pengajuan hak angket kenaikan harga BBM oleh anggota yang sedang diajukan tidak akan berlanjut menjadi hak DPR. (dyn/roy)
No comments:
Post a Comment