Saturday, June 14, 2008

PKB GUSDUR TOLAK ISLAH

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tetap menolak saran pemerintah untuk berdamai (islah) dengan DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar.

"Di PKB itu tak mengenal islah, yang ada adalah amnesti. Dan amnesti itu sudah lama ditawarkan Gus Dur kepada Cak Imin (Muhaimin Iskandar)," kata Sekjen DPP PKB kubu Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jatim, Sabtu malam.

Yenny: Pemerintah jangan naifIa

meminta pemerintah memahami makna dari "islah" itu sendiri. "Kalau islah itu berarti kedudukan Gus Dur dengan Cak Imin sama. Jangan naif, seolah-olah kedua kubu ini sama-sama benarnya.

Padahal tidak demikian halnya," katanya.Apalagi lanjut dia, kubu Muhaimin sudah jelas-jelas memecat Gus Dur dalam MLB PKB yang digelar di Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Visi politik kami sudah tidak bisa dipertemukan lagi," katanya.Menurut Yenny kalau perbedaan visi itu dipaksakan bersatu maka permasalahan di tubuh PKB tidak akan selesai. Apalagi antara Gus Dur dan Muhaimin sudah berbeda pandangan mengenai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan pencalonan Presiden pada 2009.

"Belum lagi masalah pencalegan (penetapan calon legislatif-Red)," kata putri Gus Dur itu menambahkan.

Yenny melawan

Oleh sebab itu kendati pihak pengadilan memenangkan kubu Muhaimin Iskandar, namun Yenny Wahid tetap akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mendaftarkan kasasi ke MA dan memori kasasinya akan kami kirimkan Senin (16/6) depan. Insya Allah kami menang," katanya optimistis.Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar cacat hukum, apalagi dalil-dalil hukum yang dijadikan pertimbangan vonis tersebut justru datang dari kubu Gus Dur."Putusan itu sangat aneh.

Majelis hakim menyatakan Sidang Pleno pemecatan Cak Imin sah, tapi SK pemecatannya dianggap tidak sah," katanya menyesalkan.Demikian juga dengan gugatan yang disampaikan oleh kubu Muhaimin Iskandar sama sekali tidak mendasar karena salah dalam menunjuk nomor surat keputusan.

"SK pemecatan itu nomor 3075, tapi kubu Cak Imin menyebutkan 3097. Padahal SK 3097 adalah keputusan lain tentang DPW PKB Jateng," katanya mengungkapkan.Oleh sebab itu dia meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam memutuskan sengketa politik yang terjadi di tubuh partai itu.

Yenny berjanji tetap akan merangkul kubu Muhaimin Iskandar jika kasasi MA memenangkan DPP PKB Kubu Gus Dur. Namun saat ditanya apakah dirinya bersedia bergabung dengan kubu Muhaimin jika kasasi MA ternyata tidak berpihak kepadanya, Yenny hanya berujar, "Jangan berandai-andai dulu."(sumber antara news )

No comments: