Kubu Muhaimin Iskandar untuk mendapat hak politiknya belum final,karena kubu Gusdur langsung meminta kesasi.
"Saya sampaikan atas nama DPP PKB,keputusan yang di bacakan itu belum final.karena masi ada upaya hukum selanjutnya.kami akan kesasi."Ketua lembaga hukum DPP PKB Ikhsan Abdullah,usai sidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Jalan Apera,Jakarta,kamis (12/06/08).
No comments:
Post a Comment