Wednesday, June 11, 2008

Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Penjara


Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Sementara itu, anak buah Rusdihardjo, mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI untuk Malaysia, divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rusdi dan Arihken didakwa melakukan dugaan korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian. "Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Rusdihardjo) 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa 2 (Arihken Tarigan) dijatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," demikian kutipan dakwaan tersebut.

Selain dijatuhi vonis penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengga
nti. Rusdihardjo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 313.700 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 815.620.000. Arihken diharuskan membayar 2.675.328,8 ringgit Malaysia (ekuivalen dengan Rp 6,955 miliar).

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah seharusnya mereka menjaga citra bangsa di negara lain. Hal-hal yang meringankan adalah telah memperjuangkan nasib TKI di Malaysia. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rusdi 2,5 tahun, sementara Arihken 3 tahun penjara. Atas putusan ini, Rusdihardjo menyatakan pikir-pikir, dan Arihken langsung mengajukan banding.
BERITA TERKAIT
Mantan Kapolri Jend (purn) Rusdihardjo tak bisa menutupi kesedihan dan derita yang ia alami sebagai terdakwa kasus korupsi, semasa menjabat sebagai Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia. Jenderal bintang empat ini tanpa ragu mencurahkan perasaannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang tak lama lagi akan memutuskan nasibnya.
"Tuntutan 2,5 tahun ditambah biaya pengganti Rp 2,2 milyar dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara enam bulan sungguh mengejutkan. Dan tuduhan keterlibatan merupakan hal yang sangat meyakitkan," tegas Rusdihardjo saat membcakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5).
"Mengapa justru saya dituduh melakukan perbuatan yang tidak saya lakukan? Justru disaat saya memperbaiki citra negara dan bangsa melalui prestasi diplomasi yang gemilang dan keberhasilan melindungi jutaan WNI yang sudah saya tolong, rawat, kembalikan harkat,martabat dan kehormatan," lanjut Rusdihardjo.
Rusdihardjo yang mengenakan baju putih dan celana hitam mengatakan, bahwa tuntutan pidana ini adalah suatu ironi yang sangat menyakitkan dirinya.
"Adalah suatu ironi, di saat saya harus istirahat karena usia lanjut dan telah menuntaskan janji bhakti saya, bukan penghargaan yang saya peroleh, tetapi harus meringkuk dibalik jeruji besi. Dipisahkan dari masyarakat yang saya lindungi dan saya cintai.
Saya dipisahkan dengan istri saya, anak-anak saya, cucu-cucu saya yang sangat saya cintai dan rindukan," tambahnya. Rusdihardjo justru kasihan kepada generasi muda yang akan kehilangan idola dan panutan apabila dirinya dijadikan terpidana.
"Saya didakwa dan dituntut telah melakukan perbuatan pidana yang sama sekali tidak saya ketahui dan tidak saya lakukan. Sehingga, apabila hal ini menjadikan saya terpidana, maka kasihan generasi muda.
Mereka akan kehilangan idola dan panutan," tambahnya. Dalam persidangan ini, Rusdihardjo juga membeberkan keberhasilan dan penghargaan yang ia peroleh selama 35 tahun menjadi polisi hingga Kapolri dan tiga tahun menjadi duta besar (Dubes).
Berbagai macam penyelamatan telah ia lakukan selama menjadi Dubes, antara lain pemulangan 384.000 TKI yang dideportasi, keberhasilan membuat MOU yang lebih melindungi TKI, penyelamatan 16 TKI dari hukuman gantung sampai mati.
"Tidak terbayangkan sebelumnya, setelah mengabdi kepada negara selama 35 tahun dan tiga tahun menjadi Dubes, harus berakhir dibalik jeruji besi seperti ini," ujarnya.
"Dari seorang pendekar melawan kejahatan yang memburu kejahatan sampai ujung dunia, penolong nelayan serta pelindung wong cilik yang menderita di negeri jiran, kini saya justru jadi korban konspirasi para pejabat dan staf rakus, penghisap darah rakyat kita yang sangat menderita," tegas Rusdihardjo.

No comments: