Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz PKB serta beberapa pengurus PKB lainnya terkait pemberhentiaan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB menyatakan bahwa secara hukum, pemberhentian tersebut tidak sah.
"Majelis menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sepanjang pemberhentian penggugat sebagai Katua Umum Dewan Tanfidz PKB," kata Suharto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Dalam pembacaan putusan tersebut Suharto mengatakan, pemberhentian Muhaimin tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam pertimbangan hakim, sebelum diberhentikan, Muhaimin seharusnya diberi peringatan selama tiga kali dengan jeda waktu sebulan jika terbukti melanggar peraturan partai. Namun, hal tersebut tidak terjadi.
Keputusan majelis hakim juga diperkuat pembuktian bahwa Muhaimin aktif dalam Partai PKB, tidak melanggar AD/ART partai dan tidak masuk partai lain. Tiga alasan ini menjadi pertimbangan pokok dalam memberhentikan seseorang dalam kepengurusan partai.
Meskipun demikian, tuntutan ganti rugi materi yang diajukan pihak penggugat ditolak, karena selama persidangan pihak penggugat tidak mampu membuktikan kerugian material yang dialaminya.
No comments:
Post a Comment