Friday, May 2, 2008

WNI DI VONIS MATI OLEH PENGADILAN SHAH ALAM

Muhyudin Razali 25 tahun wni asal aceh di vonis mati oleh pengadilan tinggi Shah alam ,vonis mati oleh hakim Datok Zahara ibrahim,Muhyudin telah di tangkap polisi narkoba pada 24/7/05 jam 10 mlm di depan pabrik Hong di Klang selangor setelah mengedar narkoba jenis ganja seberat 441 gram.Muhyudin di wakili lowyer zainal isnen sedangkan jaksa penuntut umum Samiha dari kantor kejaksaan Selangor.

No comments: