Monday, May 26, 2008

WNI TERLEPAS HUKUMAN GANTUNG DI MALAYSIA

Kuala Lumpur :WNI asala Aceh utara Efendi Abd Samad 32 tahun,terlepas dari tali gantung,apa bila jaksa penuntut umum Samiha Rhazali di pengadilan tinggi (2) Shah Alam tadi siang 26/06,telah meminda pertuduhan dari pasal 39 B kepada pasal 39 A ," alasan jaksa penuntut meminda pertuduhan karena pengacara terdakwa sebelum ini telah ,"membuat permohonan presentasi ," yang telah di kabulkan oleh jaksa agung di putra jaya.

Vonis 10 tahun dan cambuk 10 kali di bacakan oleh hakim pengadilan tinggi Shah Alam no (2) Datok Zahara Ibrahim,sebelum hakim menjatuhkan vonis ,kamu sangat beruntung karena pihak jaksa penuntut umum telah memindahkan dakwaan ke pada kamu dari pasal 39 b kepada pasal 39 a katanya.

Berat ganja yang di jumpai di dalam celana terdakwa seberat 447 gram.terdakwa telah di tangkap oleh polisi narkoba klang pada tanggal 16/06/06 jam 6.10 sore di depan pabrik Able Bande Warehaouse jalan raya Sultan Sulaiman Pelabuhan Klang Selangor.

Pada waktu kejadian terdakwa telah menaiki sepedo motor bernomor WFK 9548 sendirian.polisi kemudian menahan terdakwa ,setelah memperkenalkan dirinya sebagai polisi.pada waktu polisi ingin menangkap terdakwa terjadi pergelutan ,dan juga terdakwa akan kabur ,tetapi akhirnya polisi berhasil menahan terdakwa.

Dari hasil penyelidikan pilisi menjumpai,satu bungkusan kertas putih yang bertulisan "Levi's " yang di bungkus dengan plastik putih dan balut dengan timah,di dalam celana bahagian hadapan yang di pakai terdakwa pada waktu itu.bungkusan yang diambil dari terdakwa telah di bawa untuk di analisa ,hasil dari analisa tersebut positif ganja yang beratnya 447 gram.

No comments: